Surakarta — Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Pertanahan Kota Surakarta menggelar Sosialisasi Program Strategis Tahun 2026 di Hotel Mercure Solo. Kegiatan ini diikuti sekitar 90 peserta dari pengurus masjid, musala, langgar, perwakilan KUA, DMI, serta lembaga wakaf di Kota Surakarta, Senin (04/05/2026).
Sambutan disampaikan oleh Muchamad Mastur yang menegaskan pentingnya sosialisasi sebagai upaya berkelanjutan ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI sejak 2021 dalam menyampaikan program strategis kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu fokus utama, khususnya untuk tempat ibadah. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta dukungan Komisi II DPR RI. Selain itu, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen dan kejelasan status tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Sesi pemaparan menghadirkan Aria Bima Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Budi Rahayu selaku Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, serta Yayuk Kusumorini perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Surakarta dengan moderator Olivia Ivana. Materi meliputi prosedur wakaf, persyaratan percepatan sertipikasi, serta penguatan sinergi lintas instansi.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf ditargetkan maksimal 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap sebagai bentuk komitmen pelayanan yang cepat dan akuntabel.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas berbagai persoalan di lapangan, mulai dari IMB, tanah di sempadan sungai, hingga tumpang tindih lahan. Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan manfaatnya.
