Pati — Dalam rangka kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Tahun Anggaran 2026, Kodim 0718 Pati menyelenggarakan penyuluhan sertifikasi tanah dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sebagai narasumber. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, pada pukul 09.00 WIB.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati diwakili oleh Penata Pertanahan Ahli Pertama, Selamet Riyadi, yang hadir sebagai narasumber bersama Danramil setempat, Kapten Inf. Andik Setiawan, serta perwakilan Koramil, Subiyanto.
Dalam penyuluhan tersebut, disampaikan berbagai materi penting terkait pertanahan, antara lain program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dasar hukum sertipikat tanah, serta penjelasan mengenai mekanisme dan persyaratan peralihan hak atas tanah melalui wakaf, hibah, dan waris.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah melalui sertifikasi, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara langsung dan komprehensif dari para narasumber.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam kegiatan TMMD ini merupakan wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan desa, tidak hanya dari aspek fisik tetapi juga peningkatan pengetahuan masyarakat di bidang pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendaftaran tanah serta memahami prosedur yang benar dalam pengurusan hak atas tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
