Sobat PusbinJF sudah tahu belum tentang apa itu Jabatan Fungsional Pertanahan? Apa tugas dan fungsinya?

Kalau selama ini #SobatPusbinJF mengira semua pekerjaan di ATR/BPN hanya seputar pengukuran tanah, kamu perlu kenalan dengan JF Penata Pertanahan.
JF Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional yang berperan dalam penyelenggaraan kebijakan teknis pertanahan, pengelolaan tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Melalui perannya, JF Penata Pertanahan turut mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis data, kepastian penguasaan tanah, pelayanan pertanahan yang profesional, serta pemanfaatan tanah yang optimal dan berkelanjutan.

💡 Tahukah kamu?
Penata Pertanahan tidak bertugas melakukan pengukuran bidang tanah. Tugas tersebut merupakan bagian dari bidang kadastral. Setiap Jabatan Fungsional memiliki peran yang berbeda, namun saling melengkapi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.

👉 Swipe sampai slide terakhir untuk mengenal lebih dekat JF Penata Pertanahan.

💬 Next kita akan membahas bidang kerja JF Penata Pertanahan. Menurut kamu, informasi apa lagi yang ingin dibahas tentang JF Penata Pertanahan? Tulis di kolom komentar ya!

More From Author

Halo #SobatPusbinJF Tahukah kamu Menjadi Penata Pertanahan bukan hanya mengurus satu bidang pekerjaan?

Sebagai bagian dari rangkaian Sosialisasi Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang (SPBPR) Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan diskusi terkait dengan penguatan kelembagaan sebagai fondasi peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah bersama Kementerian Dalam Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *