Di balik penyelenggaraan pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan memiliki 5 bidang kerja utama yang saling melengkapi dalam mendukung pelayanan pertanahan di Indonesia.
Kelima bidang kerja tersebut meliputi:
๐ Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang
๐ Penataan Agraria/Pertanahan
๐ Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
๐ Penertiban dan Pengendalian Pertanahan
๐ Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan
Masing-masing bidang kerja memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan yang profesional, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Nah, ini baru gambaran umumnya!
Pada seri berikutnya, PusbinJF akan mengajak #SobatPusbinJF mengenal lebih dekat setiap bidang kerja Penata Pertanahan, mulai dari ruang lingkup, tugas, hingga
kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan pertanahan di Indonesia.
๐ฌ Menurut kamu, dari kelima bidang kerja tersebut, mana yang paling ingin kamu ketahui lebih dalam? Tulis nomor atau nama bidang kerjanya di kolom komentar, ya! ๐
