Halo #SobatPusbinJF Tahukah kamu Menjadi Penata Pertanahan bukan hanya mengurus satu bidang pekerjaan?

Di balik penyelenggaraan pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan memiliki 5 bidang kerja utama yang saling melengkapi dalam mendukung pelayanan pertanahan di Indonesia.

Kelima bidang kerja tersebut meliputi:
๐Ÿ“Œ Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang
๐Ÿ“Œ Penataan Agraria/Pertanahan
๐Ÿ“Œ Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
๐Ÿ“Œ Penertiban dan Pengendalian Pertanahan
๐Ÿ“Œ Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan

Masing-masing bidang kerja memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan yang profesional, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Nah, ini baru gambaran umumnya!

Pada seri berikutnya, PusbinJF akan mengajak #SobatPusbinJF mengenal lebih dekat setiap bidang kerja Penata Pertanahan, mulai dari ruang lingkup, tugas, hingga
kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan pertanahan di Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Menurut kamu, dari kelima bidang kerja tersebut, mana yang paling ingin kamu ketahui lebih dalam? Tulis nomor atau nama bidang kerjanya di kolom komentar, ya! ๐Ÿ‘‡

More From Author

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Sobat PusbinJF sudah tahu belum tentang apa itu Jabatan Fungsional Pertanahan? Apa tugas dan fungsinya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *