Jakarta, 30 April 2026 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar rapat evaluasi strategis untuk memantapkan sistem pengendalian internal dan mitigasi risiko organisasi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 201, Jakarta Pusat ini, merupakan tindak lanjut dari evaluasi mandiri atas maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tahun 2025.
Pertemuan ini menjadi krusial dalam memastikan seluruh program kerja di tahun mendatang memiliki landasan manajemen risiko yang kuat.
Fokus Utama Penguatan Organisasi Dalam rapat tersebut, jajaran pimpinan dan staf teknis fokus pada dua poin utama: Evaluasi Maturitas SPIP: Menelaah hasil penilaian mandiri tahun 2025 untuk meningkatkan standar pengawasan internal di lingkungan kementerian.
Penyusunan Risk Register 2026: Memetakan potensi risiko serta menyusun Key Risk Indicator (KRI) sebagai instrumen deteksi dini guna menjamin kelancaran program pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan.
Sinergi Antar-Unit Kerja
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari berbagai subdirektorat dan bagian di lingkungan Ditjen Pengadaan Tanah, serta mendapatkan asistensi teknis dari Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih preventif dan terukur dalam menghadapi tantangan teknis maupun administratif di lapangan.
