Percepatan Penetapan LP2B Untuk Dukung Swasembada Pangan

Dalam rangka memenuhi target indikator swasembada pangan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Provinsi Jawa Barat, pada hari Rabu (29/04/2026).

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam sambutannya menjelaskan bahwa forum ini penting untuk melakukan percepatan penyesuaian kebijakan daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029, yaitu penetapan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah provinsi berperan untuk memastikan tercapainya pemenuhan 87% LBS menjadi LP2B, yang kemudian mengintegrasikannya kedalam Rencana Tata Ruang (RTR).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya kepastian bagi para pelaku usaha, khususnya terkait peruntukan lahan yang telah memiliki izin.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak berlebihan dalam mengalihfungsikan lahan menjadi kawasan industri atau perumahan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan ketahanan pangan.

Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

More From Author

Rapat evaluasi strategis untuk memantapkan sistem pengendalian internal dan mitigasi risiko organisasi

PENGUMUMAN LIBUR LAYANAN PERTANAHAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *