Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara terus mengakselerasi penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Komitmen ini ditunjukkan melalui audiensi antara Bupati Halmahera Utara dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta

Pertemuan ini dilangsungkan sesaat setelah Pemkab menuntaskan penandatanganan Berita Acara (BA) Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, memaparkan urgensi pembaruan RTRW daerahnya yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012. Pembaruan regulasi ini dinilai sangat krusial untuk mengurai hambatan investasi dan mengakomodasi rencana pembangunan strategis di daerah, termasuk fasilitasi tata ruang untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

More From Author

Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Ruang Rapat Bromo, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *