Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PTPP ini berfokus pada langkah strategis penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PTPP, Arief Muliawan, bersama Direktur BPPT, M. Unu Ibnudin. Turut hadir dalam pertemuan ini jajaran pimpinan wilayah, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kepala Bidang Pengadaan Kanwil BPN Provinsi Banten, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kota Tangerang.
Fokus pembahasan audiensi kali ini ditekankan pada penyelesaian tata kelola administrasi dan kepastian status hukum pada objek lahan yang terdampak pembangunan. Melalui telaah dokumen yang komprehensif, rapat menyepakati langkah-langkah penyelesaian yang berpedoman teguh pada aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut yang akuntabel, jajaran BPN akan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan audit hukum (Legal Audit). Langkah proaktif ini diambil guna memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai koridor hukum tanpa meninggalkan risiko di kemudian hari.
Pembangunan infrastruktur untuk masyarakat sangatlah penting, namun kepastian hukum dan tata kelola administrasi yang bersih selalu menjadi prioritas utama.
