Di balik penyelenggaraan pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan memiliki 5 bidang kerja utama yang saling melengkapi dalam mendukung pelayanan pertanahan di Indonesia.
Kelima bidang kerja tersebut meliputi:
📌 Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang
📌 Penataan Agraria/Pertanahan
📌 Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
📌 Penertiban dan Pengendalian Pertanahan
📌 Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan
Masing-masing bidang kerja memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan yang profesional, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Nah, ini baru gambaran umumnya!
Pada seri berikutnya, PusbinJF akan mengajak #SobatPusbinJF mengenal lebih dekat setiap bidang kerja Penata Pertanahan, mulai dari ruang lingkup, tugas, hingga
kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan pertanahan di Indonesia.
💬 Menurut kamu, dari kelima bidang kerja tersebut, mana yang paling ingin kamu ketahui lebih dalam? Tulis nomor atau nama bidang kerjanya di kolom komentar, ya! 👇
