Halo #SobatPusbinJF Tahukah kamu Menjadi Penata Pertanahan bukan hanya mengurus satu bidang pekerjaan?

Di balik penyelenggaraan pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan memiliki 5 bidang kerja utama yang saling melengkapi dalam mendukung pelayanan pertanahan di Indonesia.

Kelima bidang kerja tersebut meliputi:
📌 Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang
📌 Penataan Agraria/Pertanahan
📌 Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
📌 Penertiban dan Pengendalian Pertanahan
📌 Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan

Masing-masing bidang kerja memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan yang profesional, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Nah, ini baru gambaran umumnya!

Pada seri berikutnya, PusbinJF akan mengajak #SobatPusbinJF mengenal lebih dekat setiap bidang kerja Penata Pertanahan, mulai dari ruang lingkup, tugas, hingga
kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan pertanahan di Indonesia.

💬 Menurut kamu, dari kelima bidang kerja tersebut, mana yang paling ingin kamu ketahui lebih dalam? Tulis nomor atau nama bidang kerjanya di kolom komentar, ya! 👇

More From Author

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Sobat PusbinJF sudah tahu belum tentang apa itu Jabatan Fungsional Pertanahan? Apa tugas dan fungsinya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *