​Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan penyerahan sertipikat hak pakai kepada Pemerintah Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, secara langsung melalui layanan inovatif “Asmara” (Antar Sertipikat Sampai Rumah) pada 10 Oktober 2025.
​Dalam pelaksanaannya, sertipikat diantarkan langsung ke lokasi oleh Penata Pertanahan Ahli Pertama, Novianto Ribut Subagio, dan diterima oleh Kepala Desa Growong Lor.
​Penyerahan sertipikat ini sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam menghadirkan pelayanan yang proaktif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah
