Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan penyerahan sertipikat hak pakai kepada Pemerintah Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, secara langsung melalui layanan inovatif “Asmara” (Antar Sertipikat Sampai Rumah) pada 10 Oktober 2025.
Dalam pelaksanaannya, sertipikat diantarkan langsung ke lokasi oleh Penata Pertanahan Ahli Pertama, Novianto Ribut Subagio, dan diterima oleh Kepala Desa Growong Lor.
Penyerahan sertipikat ini sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam menghadirkan pelayanan yang proaktif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah
