Direktorat Jendral Penataan Agraria melalui Direktorat Landreform lanjut melaksanakan Bimbingan Teknis Kegiatan Landreform Tahun 2026 di 3 (tiga) provinsi, yang diselenggarakan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan (8-10/04/2026), Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung (8-10/04/2026), dan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo (9-11/04/2026).
Pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan dan menyatukan pemahaman terkait kebijakan baru pada Kegiatan Landreform, khususnya skema pelaksanaan Redistribusi Tanah melalui pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Selain itu, memberikan penguatan pemahaman terkait teknis Pelaksanaan Tahapan Inventarisasi dan Identifikasi Subjek dan Objek Redistribusi Tanah, dan teknis Kegiatan Teknis Kegiatan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T), serta teknis penyelenggaraan kegiatan GTRA pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Bimbingan Teknis ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi, dan beserta seluruh jajaran Seksi Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan pada tiap provinsi, baik secara luring maupun secara daring.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
