Merawat Tanah Ulayat, Menjaga Masa Depan Masyarakat Hukum Adat

Bogor – Direktur Jederal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi membuka Pelatihan Aparatur Kantor Pertanahan dalam Penguatan Tenurial Masyarakat Hukum Adat melalui implementasi Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 yang digelar pada Senin (13/04/2026) di Aula Nusantara Lantai 1 Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan pengelolaan tanah ulayat berjalan secara inklusif dan partisipatif.

Kegiatan ini dirancang bukan sekadar pelatihan biasa. Di dalamnya, para pegawai Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan didorong untuk menjadi “Sahabat Ulayat”, sebagai pihak yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mendampingi masyarakat adat dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Melalui pelatihan ini, peserta diajak memahami bahwa setiap wilayah adat memiliki karakter dan sistem tenurial yang berbeda. Karena itu, pendekatan yang digunakan pun tidak bisa disamaratakan. Prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) menjadi hal penting yang ditekankan, agar setiap proses berjalan dengan persetujuan penuh dari masyarakat, tanpa tekanan, dan tetap menghormati kearifan lokal.

Di sisi lain, Permen ATR/Ka BPN Nomor 14 Tahun 2024 menjadi panduan penting yang mengakomodasi keragaman tersebut. Aturan ini memberi arah agar pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat bisa dilakukan secara tepat, efektif, dan sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah.

Tentunya upaya ini tidak dapat berjalan sendiri. Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti The World Bank, Landesa, ATR/BPN Corporate University, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, hingga perwakilan masyarakat hukum adat. Kolaborasi ini menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional agar dapat berjalan seiring.

More From Author

Verifikasi dan Validasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Pertanian Pangan di Jawa Barat

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *