Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026–2046

Pada rapat koordinasi lintas sektor kali ini, dibahas 4 (empat) dokumen RTRW, yakni RTRW Kabupaten Bengkulu Tengah, RTRW Kabupaten Lampung Timur, RTRW Kabupaten Way Kanan, dan RTRW Kabupaten Sinjai, serta 1 (satu) dokumen RDTR, yaitu RDTR Wilayah Perkotaan (WP) Calang di Kabupaten Aceh Jaya.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan pentingnya penyelenggaraan penataan ruang dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.

“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, sekaligus memastikan keterpaduan penggunaan sumber daya. Percepatan penyusunan RTRW dan RDTR perlu terus didorong untuk menunjang proses perizinan berusaha dan meningkatkan investasi di daerah,” jelas Suyus.

Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

More From Author

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat bergerak cepat mengurai simpul proyek penanggulangan bencana di wilayah Bekasi

Kendalikan alih fungsi lahan, jaga ketahanan pangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *