Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Sosialisasi Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi

Kegiatan yang dipimpin Dirjen PPTR Lampri ini bertujuan memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.

Rapat membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, integrasi data LSD ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah. Andi Renald menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Penetapan LSD di 12 provinsi agar pemerintah daerah memahami substansi kebijakan dan segera menindaklanjutinya melalui penetapan LP2B.

Dirjen PPTR Lampri menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas nasional dalam Asta Cita. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan LSD dengan cakupan 98,33 persen dari total Lahan Baku Sawah di 12 provinsi atau sekitar 2,739 juta hektare. Capaian tersebut menjadi landasan percepatan penetapan LP2B untuk memenuhi target RPJMN 2025–2029, yaitu minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah, sementara penetapan LSD di 17 provinsi lainnya masih terus berproses.

Dalam diskusi, berbagai kementerian/lembaga menekankan pentingnya akurasi data, verifikasi lapangan, sinkronisasi data LSD dan LP2B, serta integrasi ke dalam RTRW agar perlindungan lahan sawah dapat diimplementasikan secara efektif. Badan Informasi Geospasial (BIG) juga menyatakan komitmennya mendukung penyempurnaan peta LSD melalui peningkatan kualitas data spasial. Menutup kegiatan, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Elsa Puspita Agustiningrum berharap sinergi pusat dan daerah semakin kuat sehingga percepatan penetapan LP2B dapat tercapai dan mendukung ketahanan pangan nasional serta swasembada pangan secara berkelanjutan.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

More From Author

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan forum penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR)

Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penguatan Tata Kelola SDM Aparatur Kementerian ATR/BPN telah sukses diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Bante

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *