Direktorat Jenderal Penataan Agraria menggelar Rapat Arahan dan Konfirmasi Data Lokasi Redistribusi Tanah yang Bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) Tahun 2026, pada Senin (28/04/2026). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antar pemangku, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan secara terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, dalam arahannya menekankan bahwa dalam pendaftaran HPL Bank Tanah harus dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu dan saat ini sudah masuk penghujung bulan April 2026 di mana telah terlaksana sosialisasi di beberapa lokasi. “Target HPL Bank Tanah dengan redistribusi tanah harus sesuai, karena sudah bulan April maka perlu percepatan dalam permohonan dan penerbitan HPL, maka sinergi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, dan Badan Bank Tanah sangatlah penting untuk mempercepat proses administrasi,” ungkap Embun Sari.
Dari pembahasan yang ada disepakati untuk segera didorong dan dipercepat untuk yang berasal dari SK Biru untuk diusulkan penetapan SK HPL Bank Tanah. Rapat ini dihadiri oleh Direktur Landreform beserta jajaran, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, beserta para Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan dari seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring.
