Dalam audiensi tersebut, Pemkab Bandung menyampaikan perlunya harmonisasi antara peta usulan LP2B pada LBS dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai pusat pengembangan ekonomi di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penyesuaian ini diperlukan untuk memberikan kepastian tata ruang, sehingga proses perizinan berusaha dan laju investasi dapat berjalan lancar. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya daerah dalam menjaga penyerapan tenaga kerja dan stabilitas pendapatan daerah.
Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
