Pati, 10 Juni 2026 – Menindaklanjuti surat dari Pelaksana Harian (Plh.) Panitera Pengadilan Negeri Pati tanggal 25 Mei 2026 perihal Pengangkatan Sita Perkara, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Rr. Diah Pratiwi Kusumaningrum, beserta staf menghadiri kegiatan pengangkatan sita perkara yang dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Kepala Desa Payak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan serta administrasi hukum yang berkaitan dengan objek perkara dimaksud.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan, khususnya dalam mendukung koordinasi antarinstansi serta memastikan tertib administrasi pertanahan yang berkaitan dengan proses hukum yang telah berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pengangkatan sita perkara ini, diharapkan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan objek tanah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, koordinasi yang baik antara lembaga peradilan, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
