Warga Rumah Susun Kini Bisa Ajukan SHM, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Berikan Panduan Layanan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menginformasikan kepada masyarakat yang tinggal di rumah susun bahwa kini mereka dapat mengajukan Sertipikat atas Hak Milik Rumah Susun (SHMRS). Layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan hunian vertikal.

Bagi warga yang belum mengetahui tata cara pendaftarannya, Kantor Pertanahan telah menyediakan panduan teknis serta layanan konsultasi melalui loket informasi pertanahan. Informasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh keluarga atau kerabat yang tengah tinggal di rumah susun.

Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

More From Author

Responsif dan Terstruktur: Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Hadiri Sosialisasi Strategi Komunikasi, Informasi Publik dan Layanan Pengaduan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Gelar Apel Pagi, Fokus Tuntas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Akhir Juli 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *