Pati, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Embun Sari menjadi Narasumber dalam Acara Sosialisasi Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pati yang dihadiri oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati, Forkopimda, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Jogjakarta, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kepala OPD Kabupaten Pati, Akademisi dan Tokoh Masyarakat, Senin (09/03). Bertempat di ruang Joyo Kusumo Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
“Saya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian penting dalam upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai implementasi reforma agraria. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendukung astacita khususnya astacita kedua yang menekankan pentingnya pembangunan yang berkeadilan dan pemerataan ekonomi. Serta astacita yang ke-6 yang mendorong pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset tetapi juga penataan akses sehingga masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah tapi juga mendapatkan dukungan pemberdayaan. Oleh karena itu keberhasilan reforma agraria sangat memerlukan keterlibatan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.” Ucap plt. Bupati Pati Selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam sambutannya.
Di wilayah Kabupaten Pati terdapat 3 Desa yang menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) antara lain Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu, Desa Dororejo Kecamatan Tayu dan Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti. Namun pada tahun ini kegiatan Redistribusi Tanah difokuskan kepada Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu yang merupakan Tanah hasil pelepasan Kawasan Hutan Produksi.
“Reforma Agraria inikan memang tugas kita sejak UUPA lahir, UU no 5 Tahun 1960. Yang merupakan juga amanat Undang-Undang Dasar Pasal 33 ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara mengatur hubungan hukum atas tanah, (tanah) ini miliknya siapa dan mengatur hubungan hukum atas tanah tersebut” Ucap Embun Sari.
“Sedihnya lagi sejak UUPA lahir sampai dengan sekarang, Fungsi sosial tanah yang harus memberikan kesejahteran kepada bangsa dan seluruh rakyat Indonesia belum bisa sepenuhnya di realisasikan. Kami melihat dari indeks Gini Rasio penguasan, pemanfaatan dan pemilikan tanah belum membahagiakan. Karena kalo dilihat dari data yang pernah dirilis itu sekitar 0.56 Indeks, bahkan Institut Teknologi Bandung meliris 0.7 Indeks. 70% tanah APL kita dikuasai oleh segelintir orang tertentu.” Imbuhnya.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, juga menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupaka kebijakan strategis pemerintah dalam menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah. Untuk melakukan percepatan Reforma Agrarian tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peratuaran Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam kegiatan ini juga dibahas mekanisme pemberian hak atan tanah di atas Hak Pengelolaan milik Badan Bank Tanah yang dilakukan oleh Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Ariwibowo dan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Rudy Rubijaya.
Acara diakhiri dengan pemaparan lokasi tanah obyek redistribusi tanah di Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu seluas ± 24 ha oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Jogjakarta, Dony Setiawan Septiono dan sesi diskusi.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#kantahpati_pastiSIGAP
(Penuh semangat, Amanah, Setara, Tegas, Integritas, Sopan, Inovatif, Gesit, Akuntabel dan Profesional)
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
Yuk Ikuti akun media sosial kami agar tidak ketinggalan informasi terbaru:
X: x.com/kantahkabpati
Instagram: instagram.com/kantahkabpati/
Facebook: facebook.com/kantahkabpati
Youtube: youtube.com/@kantahkabpati3660
TikTok: tiktok.com/@kantahkabpati
Situs: kab-pati.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/pati
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
