Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Melakukan Penelitian Lapang Permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Melakukan Penelitian Lapang Permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor: 31/Pdt.G/2025/PN.Pti.

Penelitian Lapang ini di lakukan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rr. Diah Pratiwi Kusumaningrum, beserta staf. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administratif dan legal yang wajib dilakukan sebelum penerbitan keputusan pembatalan sertipikat. Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Pati

More From Author

Selenggarakan Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Lanjut, Menteri Nusron: Front End Pelayanan Paling Dasar Ada di Kepala Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *