Kantor Pertanahan Kabupaten Pati telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Pati terkait pelaksanaan Eksekusi Pengosongan pada objek. Eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025, pukul 09.00 WIB, berlokasi di Desa Blaru, Kecamatan Pati.
Sebagai instansi yang mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati akan hadir dan melaksanakan peran sesuai ketentuan, termasuk memberikan dukungan administratif pertanahan yang diperlukan. Kehadiran ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan dalam suasana yang tertib. Melalui koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
@kementerian.atrbpn
@kanwilbpnjateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabPati
#Kantahpati_pastiSIGAP
(Penuh semangat, Amanah, Setara, Tegas, Integritas, Sopan, Inovatif, Gesit, Akuntabel dan Profesional)
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
Yuk Ikuti akun media sosial kami agar tidak ketinggalan informasi terbaru:
X: x.com/kantahkabpati
Instagram: instagram.com/kantahkabpati/
Facebook: facebook.com/kantahkabpati
Youtube: youtube.com/@kantahkabpati3660
TikTok: tiktok.com/@kantahkabpati
Situs: kab-pati.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/pati
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
