Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan Gelar Akhir Permohonan Pembatalan Hak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pati yang berkekuatan hukum tetap, bertempat di Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah, serta untuk memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan semangat profesional, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
@kementerian.atrbpn
@kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#kantahpati_pastiSIGAP
(Penuh semangat, Amanah, Setara, Tegas, Integritas, Sopan, Inovatif, Gesit, Akuntabel dan Profesional)
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
Yuk Ikuti akun media sosial kami agar tidak ketinggalan informasi terbaru:
X: x.com/kantahkabpati
Instagram: instagram.com/kantahkabpati/
Facebook: facebook.com/kantahkabpati
Youtube: youtube.com/@kantahkabpati3660
TikTok: tiktok.com/@kantahkabpati
Situs: kab-pati.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/pati
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
