Ingin Tau Peryaratan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)?

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Proses pengurusan SKPT dilakukan di Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi tanah, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pertanahan terdekat.

Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

More From Author

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Distribusikan Sertipikat PTSL ke Warga Pohgading: Wujud Kepastian Hukum dan Manfaat Nyata

Transformasi Layanan Publik: Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Hadir di MPP pada 3 September 2025 untuk Tingkatkan Kepuasan Warga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *