Jakarta,-Direktur Jenderal Tata Ruang hadir secara langsung sebagai penanggap dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan pada Senin (14/07/2025).
Pelaksanaan Diseminasi tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 atas Rekomendasi DPD RI mengenai Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai Tata Ruang Wilayah.
Pada kesempatan pertama, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, menyampaikan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma dalam penataan ruang, dengan menekankan kemudahan perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko melalui penyederhanaan aturan.
“Dalam konteks ini regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan ekonomi pemerintah namun kita juga sangat memahami bahwa semangat deregulasi dan debirokratisasi yang diusung oleh UU Cipta Kerja perlu didukung dengan semangat pengawasan yang seksama agar tidak terjadi konflik antara penyelenggara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.” ungkap Sultan.
Lebih lanjut, Sultan menerangkan bahwa DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memantau serta mengevaluasi Perda maupun Ranperda, khususnya yang berkaitan dengan penataan ruang dan wilayah. Menurutnya, peran ini penting guna menjamin harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Senada dengan Sultan, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menyampaikan komitmen DPD RI dalam menjaga sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya terkait penataan ruang. Ia juga mendorong percepatan penyusunan tata ruang yang mengintegrasikan kawasan darat dan laut.
“Satu hal yang selalu kami tekankan di BULD adalah pentingnya harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. Perda yang disusun oleh daerah harus selaras dengan regulasi pemerintah pusat, sementara peraturan perundang-undangan juga harus mampu mengakomodasi kepentingan daerah,” tutur Stefanus.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan integrasi tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan.
“Saat ini sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Di tingkat provinsi, sudah terdapat 34 Perda RTRW, sementara empat daerah otonom baru (DOB) masih dalam proses penyusunan,” jelas Suyus.
Suyus juga berharap proses integrasi tata ruang darat dan laut dapat dipercepat agar pengelolaan ruang dapat terwujud dalam satu kebijakan terpadu atau spatial planning policy.
Selain itu, Suyus memaparkan bahwa telah tersusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan 367 di antaranya sudah diatur melalui Perda atau Perkada serta terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Ia menambahkan, integrasi dengan OSS memungkinkan percepatan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi hanya satu hari.
Kegiatan Diseminasi BULD DPD RI ini turut mengundang gubernur dari seluruh Indonesia, perwakilan kementerian terkait, serta berbagai asosiasi pemerintahan daerah dan legislatif, di antaranya Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta asosiasi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang/Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah