Pati – Transformasi digital kini juga berlaku pada layanan pertanahan di Indonesia. Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan Sertipikat Tanah Elektronik, yaitu sertipikat digital yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat tanah berbentuk fisik. Melalui sistem pertanahan elektronik, data hak atas tanah disimpan secara aman, terintegrasi, dan minim risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan. Berikut
penjelasan mengenai Sertipikat Tanah Elektronik :
1. Sertipikat Elektronik, selanjutnya disebut Sertipikat-el, adalah Sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
2. Pemegang hak dapat diberikan salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus(secure paper)oleh Kantor Pertanahan.
3. Sertipikat-el disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian, antara lain:
– Aplikasi Sentuh Tanahku, untuk perorangan;
– Aplikasi Sentuh Tanahku dan/atau Mitra Kementerian, untuk badan hukum, badan keagamaan/sosial, subjek sosial (organisasi, perkumpulan, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat hukum adat atau subjek lainnya) dan instansi pemerintah.
4. Untuk mengakses Sertipikat-el yang ada pada brankas elektronik, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
5. Apabila pemegang hak belum mempunyai akun, maka Kantor Pertanahan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak.
6. Apabila Salinan resmi Sertipikat-el hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli Sertipikat-el pada brankas elektronik
Untuk memastikan keaslian Sertipikat-el baik hasil cetak maupun file elektronik, pemegang hak dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertipikat Sertipikat-el dimaksud. Pengecekan QR codedilakukan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
