Direktorat Jenderal Penataan Agraria gelar Rapat Koordinasi Penyediaan Data Potensi TORA Melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat 301

Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Sesditjen Penataan Agraria, Direktur Landreform, Wakil Bupati Sukabumi dan Ketua DPRD Kab. Sukabumi

Embun Sari, menegaskan bahwa lahan bekas HGU yang sudah dua tahun tidak diperpanjang tersebut kini berstatus tanah negara, sehingga kewenangan penataan ulangnya berada di bawah kewenangan menteri ATR/BPN. Penataan kembali ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan, penguasaan fisik oleh masyarakat, serta mengakomodasi kepentingan Pemda setempat melalui survei gabungan.

Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi beserta DPRD berharap agar sengketa antara PT Perbakti—yang kembali mengajukan perpanjangan—dan masyarakat penggarap dapat dituntaskan secara hati-hati agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi atau kelompok. Pihak Pemkab dan DPRD juga menyoroti pentingnya investigasi secara menyeluruh dalam alokasi lahan. Apabila lahan tersebut didistribusikan, Pemerintah Daerah Sukabumi meminta agar lahan diberikan kepada masyarakat asli yang tidak mampu dan masuk dalam Desil 1-5, serta menekankan bahwa tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Sebagai langkah penyelesaian, lahan eks HGU ini akan digodok lebih matang melalui serangkaian tahapan kegiatan ILASPP yang telah disusun. Berbagai instansi lintas sektor, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, akan dilibatkan dalam rapat koordinasi teknis ke depan. Hal ini dilakukan guna merumuskan solusi penyelesaian secara bersama-sama dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan menyelesaikan konflik yang terjadi.

Turut juga hadir dalam Rapat Koordinasi yaitu Forkompinda Kab Sukabumi, Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah beserta jajaran dan Tim Konsultan Perorangan ILASPP.

More From Author

Direktorat Jenderal Penataan Agraria diwakilkan dengan Kepala Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, Mindasari, S.SiT., M.H. QRMP menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor yang membahas mengenai penyelesaian konflik agraria di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *