Tahukah kamu? Di balik layanan pertanahan dan penataan ruang di Indonesia, ada empat Jabatan Fungsional yang bekerja secara profesional dan saling melengkapi.

Banyak orang mengenal pelayanan pertanahan dan tata ruang, tetapi belum banyak yang tahu bahwa di baliknya ada empat Jabatan Fungsional yang memiliki peran strategis dan saling melengkapi. Mulai dari merencanakan tata ruang, menyusun kebijakan pertanahan, menjaga kualitas data kadastral, hingga mendukung kegiatan pengukuran di lapangan yang semuanya dilakukan oleh para profesional di bidangnya. Keempat Jabatan Fungsional tersebut adalah:

  1. Penata Ruang
  2. Penata Pertanahan
  3. Penata Kadastral
  4. Asisten Penata Kadastral

Agar kompetensi dan profesionalisme mereka terus berkembang, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional (PusbinJF) Kementerian ATR/BPN hadir sebagai unit yang membina, mengembangkan, dan memperkuat keempat Jabatan Fungsional tersebut.

Melalui seri konten ini, kami akan mengajak #SobatPusbinJF mengenal lebih dekat setiap Jabatan Fungsional, mulai dari peran, tugas, hingga kontribusinya dalam mendukung pelayanan pertanahan dan penataan ruang di Indonesia.

👉 Swipe sampai slide terakhir dan nantikan konten-konten menarik berikutnya!

Menurut kamu, dari keempat Jabatan Fungsional tersebut, mana yang paling ingin kamu kenal lebih dalam? Tulis di kolom komentar ya!

More From Author

Jakarta – Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Ekspose Hasil Sinkronisasi Data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Provinsi Aceh

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Direktur Jenderal PPTR), Lampri, mendampingi Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, dalam kunjungan lapangan ke Sumur Kedung Keris West (KDK), Blok Cepu, yang berada di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *