Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan layanan pertanahan di Loket Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati

Pada Rabu, 08 Juli 2026 petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan pelayanan dan konsultasi pertanahan kepada masyarakat yang berkunjung ke MPP Kabupaten Pati.

Layanan yang diberikan meliputi konsultasi seputar pertanahan, informasi persyaratan layanan, prosedur pendaftaran tanah, peralihan hak, sertipikat elektronik, pengecekan berkas, serta berbagai informasi lainnya terkait pelayanan pertanahan. Kehadiran loket pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan pertanahan secara cepat, mudah, dan terintegrasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat terkait berbagai permasalahan dan kebutuhan layanan pertanahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat dan memahami alur pelayanan yang tersedia.

Keberadaan Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Pati di Mall Pelayanan Publik merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan akses, transparansi, dan kepastian layanan bagi masyarakat. Selain itu, layanan ini juga mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien melalui integrasi berbagai jenis layanan dalam satu lokasi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin baik di Kabupaten Pati.

More From Author

Sebanyak 212 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah mengikuti Asesmen Pengisian Kelompok Rencana Suksesi (KRS) Jabatan Administrator Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu (08/07/2026) di Semarang

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (7/7/2026), bersama Staf Ahli dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *