Kamis, (18/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai ATR/BPN, pemerintah daerah, akademisi, praktisi pertanahan, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Webinar ini menjadi ruang penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas dalam memahami kebijakan pengendalian serta penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah, khususnya pasca terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan tanah untuk mendukung kepastian hukum, investasi, dan pencegahan konflik pertanahan.
Melalui webinar ini, Kementerian ATR/BPN berharap terbangun pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tertib penggunaan dan pemanfaatan tanah guna mendukung pengelolaan agraria yang produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
