Rabu, (17/6/2026), dalam rangka pengawasan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa serta pelaksanaan kebijakan pertanahan yang mendukung penyelenggaraan keistimewaan DIY. Ditjen PPTR diwakili oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT), Andi Renald.
Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan disambut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu pertanahan dan tata ruang, mulai dari kepastian hukum tanah Kasultanan dan Kadipaten, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penguatan kelembagaan adat, hingga harmonisasi kebijakan tata ruang dalam mendukung implementasi keistimewaan DIY.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah DIY memaparkan capaian di bidang pertanahan dan tata ruang, antara lain percepatan sertipikasi tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan, penguatan perlindungan aset tanah, percepatan penyusunan RDTR terintegrasi OSS, serta penyelesaian permasalahan pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kunjungan ini menegaskan pentingnya sinergi antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan implementasi kebijakan pertanahan dan tata ruang dapat semakin efektif dalam memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, melindungi aset keistimewaan daerah, serta memperkuat penyelenggaraan keistimewaan DIY yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
