Perlindungan Lagan Sawah di Kabupaten Lombok Timur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) membahas percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lombok Timur dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah pada Selasa, (2/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mendukung ketahanan pangan dan pembangunan daerah. Target penetapan LP2B minimal 87 persen menjadi bagian dari kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden.

Rapat dipimpin Direktur Jenderal PPTR, Lampri, didampingi Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Elsa Puspita Agustiningrum, serta dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Sekretaris Daerah H. M. Juaini Taofik, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Direktur Jenderal PPTR, Lampri, menjelaskan bahwa luas Lahan Baku Sawah (LBS) Lombok Timur berubah dari 39.389 hektare pada 2019 menjadi 37.064 hektare pada 2024. Setelah proses cleansing, luas lahan sawah tercatat 36.902,66 hektare. Sementara itu, LP2B yang ditetapkan melalui SK Bupati Tahun 2022 mencapai 34.731,21 hektare atau 93,70 persen dari LBS, melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Lampri menegaskan bahwa verifikasi data tetap diperlukan untuk memastikan akurasi penetapan LP2B dan integrasinya dengan rencana tata ruang. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga menyampaikan adanya perubahan pemanfaatan lahan di wilayah selatan yang berkembang melalui pembangunan embung sehingga perlu penyesuaian data sesuai kondisi lapangan.

Pada pemaparan teknis, Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Elsa Puspita Agustiningrum, menyampaikan bahwa luasan LP2B Tahun 2026 menunjukkan persentase sebesar 87,73 persen. Meski masih berada di atas target nasional, terjadi penurunan sekitar 3.000 hektare dibandingkan data sebelumnya sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pertanian. Seluruh pihak sepakat menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif serta memastikan setiap pemanfaatan ruang tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

More From Author

Optimalkan Tata Kelola Aset, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan pertanahan menggelar Rapat Inventarisasi Pembahasan Laporan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) per Direktorat

Kabupaten Lamongan Penuhi Target LP2B Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *