
Butuh informasi data fisik dan data yuridis dari sertipikat tanahmu?
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan menyediakan layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk kamu yang membutuhkan informasi di atas.
Yuk, lengkapi syaratnya!
Ditunggu di Kantor Pertanahan!
