Pati — Kantor Pertanahan Kabupaten Pati mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam memahami layanan pertanahan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar atau hanya sebatas “katanya”.
Seiring dengan perkembangan layanan pertanahan yang semakin modern, berbagai kemudahan telah dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Kini, pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus melalui perantara atau calo.
Melalui berbagai inovasi layanan, masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan pertanahan secara digital, memanfaatkan layanan akhir pekan, hingga menggunakan sistem antrian daring untuk menghindari antrean panjang di loket. Selain itu, proses pemutakhiran data dan perubahan sertipikat juga telah diatur secara jelas sesuai prosedur yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menegaskan bahwa praktik percaloan dalam layanan pertanahan tidak diperkenankan dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengurus keperluan pertanahan secara langsung melalui jalur resmi.
Melalui edukasi publik ini, diharapkan masyarakat semakin memahami fakta yang sebenarnya terkait layanan pertanahan serta turut mendukung terciptanya pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya.
