Pati, 6 November 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati telah melaksanakan Gelar Awal Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 01985 atas nama terdaftar yang berlokasi di Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam rangka penegakan tertib administrasi pertanahan serta penyelesaian permasalahan hukum terkait hak atas tanah. Melalui gelar awal ini, dilakukan pembahasan dan verifikasi terhadap dokumen pendukung, dasar hukum, serta pertimbangan teknis dan yuridis sebelum proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berkomitmen untuk menegakkan prinsip kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, serta akuntabel bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pati.
Sumber : Humas Kantor Pertenahan Kabupaten Pati
