Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Kamis (23/10) sebagai bagian dari koordinasi teknis pelaksanaan mutasi pegawai antar satuan kerja.
Kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Nomor 280/SK-33.UP.02.03/IX/2025, yang menetapkan perpindahan dua pelaksana dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai mekanisme administrasi perpindahan pegawai untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi ini menjadi wujud komitmen BPN dalam menjaga efektivitas kerja dan kesinambungan layanan publik di sektor pertanahan.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah
