Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Kamis (23/10) sebagai bagian dari koordinasi teknis pelaksanaan mutasi pegawai antar satuan kerja.
​Kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Nomor 280/SK-33.UP.02.03/IX/2025, yang menetapkan perpindahan dua pelaksana dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
​Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai mekanisme administrasi perpindahan pegawai untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
​Koordinasi ini menjadi wujud komitmen BPN dalam menjaga efektivitas kerja dan kesinambungan layanan publik di sektor pertanahan.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah
