Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pati turut serta dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata nomor 18/Pdt.G/2025/PN Pti yang digelar pada Jumat (1/8/2025) di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian lapangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pati dalam rangka penanganan sengketa tanah yang tengah bergulir. Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menugaskan dua Penata Pertanahan Pertama, yakni Titik Darwati dan Sugeng Wibowo, untuk mendampingi jalannya pemeriksaan.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah
